Facebook Badge
Diberdayakan oleh Blogger.
Kromosom
Jumlah kromosom setiap makhluk hidup berbeda-beda.Dengan mikroskop cahaya, seluruh kromosom dapat dibedakan satu dengan yang lain dari penampilannya.Hal ini dikarenakan ukuran kromosom dan posisi sentromernya berbeda.Masing-masing kromosom juga memiliki suatu pola pita atau garis tertentu ketika diberi zat warna tertentu.Tampilan visual kromosom setiap individu dinamakan kariotipe.
Definisi Kromosom Homolog
Advertisement
Kedua kromosom dari setiap pasangan membawa gen (unit instruksi yang mempengaruhi sifat herediter tertentu) yang mengendalikan karakter warisan yang sama.Terjadinya pasangan kromosom homolog dalam kariotipe adalah konsekuensi dari asal-usul seksual.
Setiap individu mewarisi sebuah kromosom dari setiap pasangan kromosom dari masing-masing induknya.Dengan demikian, pada manusia ke-46 kromosom dalam sel somatik sebenarnya adalah dua set maternal (dari ibu) dan satu set paternal (dari ayah).
Ada satu pengecualian penting terhadap aturan kromosom homolog ini untuk sel somatik, yaitu adanya dua kromosom unik, disebut sebagai X dan Y.Betina memilki sepasang kromosom homolog X (XX), jantan memiliki sebuah kromosom X dan sebuah kromosom Y (XY).Karena keduanya menentukan jenis kelamin suatu individu, kromosom X dan Y dinamakan gonosom atau kromosom seks.
Kromosom lainnya selain gonosom dinamakan autosom atau kromosom tubuh.Untuk itu perhitungan jumlah kromosom pada manusia adalah 22 pasang autosom dan sepasang gonosom.
Pewarisan Kromosom Ke Sel
Meskipun mammalia betina, termasuk manusia mewarisi du kromosom X, salah satu kromosom X pada setiap sel hampir tidak aktif sama sekali pada waktu perkembangan embriotik.Kromosom X yang tidakaktif pada setiap sel mammalia betina mengalami pemadatan menjadi benda padat, disebut Barr body.barr body letaknya memanjang, terlihat berada di dalam sel somatik betina pada tahap interfase.
Sebagian besar gen pada kromosom X yang membentuk Barr Body tidak diekspresikan, meskipun beberapa gen tetap aktif.Sperma dan ovum berbeda dari sel somatik dalam jumlah kromosomnya.Masing-masing sel kelamin atau gamet ini memiliki suatu set tunggal 22 autosom (22A) ditambah satu set kromosom seks yaitu X dan Y.Sebuah sel dengan satu set kromosom tunggal dinamakan sel haploid.Untuk manusia, jumlah haploid adalah 23 ( n = 23).Berikut daftar jumlah kromosom dari beberapa jenis hewan dan manusia.
Berikut ini adalah jumlah kromosom 2N dari manusia serta sebagian binatang dan tanaman di mana N adalah sebuah genom / jenis kromosom dan setiap genom memiliki dua kromosom :
Jumlah Kromosom 2N dari Manusia
01. Manusia Memiliki 46 Kromosom02. Anjing Memiliki 78 Kromosom
03. Ayam Memiliki 78 Kromosom
04. Bawang Memiliki 16 Kromosom
05. Beras Memiliki 24 Kromosom
06. Bintang Laut Memiliki 94 Kromosom
07. Buncis Memiliki 22 Kromosom
08. Cacing Tanah Memiliki 36 Kromosom
09. Cemara Memiliki 24 Kromosom
10. Gamdum Bir Memiliki 14 Kromosom
11. Gandum Roti Memiliki 42 Kromosom
12. Hidra Memiliki 32 Kromosom
13. Ikan Mas Memiliki 94 Kromosom
14. Jagung Memiliki 14 Kromosom
15. Jamur Memiliki 4 Kromosom
16. Kacang Polong Memiliki 14 Kromosom
17. Kalkun Memiliki 82 Kromosom
18. Kapah Penicillium Memiliki 2 Kromosom
19. Kapas Memiliki 52 Kromosom
20. Katak Memiliki 26 Kromosom
21. Kecoa Memiliki 23 / 24 Kromosom
22. Keledai Memiliki 62 Kromosom
23. Kentang Memiliki 48 Kromosom
24. Kera Memiliki 48 Kromosom
25. Ketimun Memiliki 14 Kromosom
26. Kubis Memiliki 18 Kromosom
27. Kucing Memiliki 38 Kromosom
28. Kuda Memiliki 64 Kromosom
29. Lalat Rumah Memiliki 12 Kromosom
30. Lobak Memiliki 18 Kromosom
31. Merpati Memiliki 80 Kromosom
32. Nyamuk Memiliki 6 Kromosom
33. Ragi Memiliki 34 Kromosom
34. Sapi Memiliki 60 Kromosom
35. Simpanse Memiliki 48 Kromosom
36. Tembakau Memiliki 48 Kromosom
37. Tikus Rumah Memiliki 40 Kromosom
38. Tikus Sawah Memiliki 42 Kromosom
39. Tomat Memiliki 24 Kromosom
40. Ulat Sutera Memiliki 56 Kromosom
Mengapa Kita Perlu Bangga pada Bahasa Indonesia

Seorang ahli politik dan pengarang dari Irlandia yaitu Thomas Osborne Davies (1814-1845) pernah menyampaikan pernyataan yang selalu menjadi catatan bagi para politikus, yaitu "A people without a language of its own, is only half a nation". Artinya kurang lebih suatu bangsa (negara) yang tidak memiliki bahasa yang berasal dari miliknya sendiri, dianggap 'setengah bangsa' atau bukanlah bangsa yang besar. Bisa diartikan bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki bahasanya sendiri. Bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki bahasa nasionalnya sendiri.
Dapat dianalogikan, kita memiliki uang yang banyak namun uang milik orang lain, tidaklah kita patut berbagangga karena itu bukan uang milik kita. Lain halnya bila uang itu milik kita sendiri, kita patut berbangga karenanya. Kita patut berbangga terhadap milik kita sendiri.
Demikian halnya dengan keberadaan bahasa nasional kita, bahasa Indonesia. Bahasa ini milik kita sendiri. Bahasa ini berasal dari bahasa Melayu. Pemangku budaya bahasa Melayu adalah suku Melayu yang tinggal di Riau, yang memang dalam wilayah negara kita. Tidak ada alasan untuk tidak menerimanya dan tidak membanggakannya.
Konflik Bahasa
Ada banyak bangsa yang tidak menggunakan bahasa miliknya sendiri. Contohnya, Amerika Serikat, Australia, Singapura, dan banyak lagi menggunakan bahasa Inggris. Beberapa bangsa juga lebih bangga menggunakan bahasa Inggris daripada bahasa nasionalnya sendiri, contohnya India dan Hong Kong.
Tidak mudah memiliki suatu bahasa nasional. Sejarah telah membuktikan betapa sulitnya dapat memiliki bahasa persatuan. Salah satu negara kecil di Afrika tidak jadi mereka dan mereka berperang antarsuku karena berebut agar bahasa sukunya sendiri diangkat menjadi bahasa nasional.
Beberapa negara Barat, di antaranya Swiss memiliki 3 macam bahasa persatuan. Untuk menentukan menjadi hanya satu bahasa persatuan mereka harus berdebat panjang tanpa usai yang akhirnya tetap dibiarkan menggunakan ketiga bahasa tersebut.Beberapa negara seperti India dan Filiphina lebih suka menggunakan bahasa Inggris dan Spanyol dari pada bahasa nasionalnya, karena berasal dari suku mayoritas yang kurang disukai.
Beruntunglah Indonesia karena konflik tersebut tidak pernah di alami. Berdasarkan Esser (1930), pemakai bahasa Jawa saat itu terbesar 40%, sedangkan bahasa Sunda dan bahasa Madura masing-masing kurang lebih 10% sementara bahasa Melayu kurang dari 10%. Namun apa yang terjadi bahasa mayoritas tidak diangkat menjadi bahasa nasional, justru bahasa Melayu yang diterima .
Berbagai alasan yang agak rasional pernah disampaikan oleh Sutan Takdir Alisyahbana tentang keunggulan bahasa Melayu, di antaranya lebih sederhana, mudah dipakai, dan lebih luas wilayah pemakainya. Namun, yang lebih penting dari hal itu adalah kesediaan hati orang-orang Jawa merelakan bahasa mereka yang sudah mapan (established) sebagaimana bahasa Jepang, dan bahasa Inggris, untuk tidak menjadi bahasa nasional, demi persatuan bangsa Indonesia. Nuansa nilai tradisional 'tuna sathak bathi sanak' (rugi tidak masalah demi beruntung dalam persaudaraan) sangat kental pada para nasionalis kita waktu itu.
Karena itulah, kita harus bangga karena memiliki bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang tidak setiap bangsa memilikinya. Kita pun harus mencintainya dengan menggunakannya dalam konteks yang tepat.
Pengertian Negara :
a.Menurut Gorge Jellinek :
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
b.Menurut Gorge Wilhelm Friedrich Hegel :
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Mr. Kranerburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
d.Roger. F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persalan bersama atas nama masyarakat.
e.Prof. R. Djolosoetrono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
f.Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
g.Dalam penganyaman bahwa Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh.
h.Plato melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
i.N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Proses terjadinya Negara secara primer dan sekunder :
A.Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a)Suku / persekutuan masyarakat
b) Kerajaan
c)Negara Nasional
d)Negara Demokrasi
B.Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a)Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain
b)Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara
Menurut Georg Jellinek pun, terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder dengan pembahasan yang agak berbeda sebagai berikut:
a) Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap:
Persekutuan masyarakat (genootschap)
Tahap ini merupakan suatu masa ketika masyarakat hidup dalam suatu kelompok dengan kedudukan yang sama. Mereka bergabung dalam kelompok untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan. Untuk mengurus kepentingan mereka, dipilihlah seorang yang terkemuka di antara mereka (primus inter pares) yang diberi wewenang memimpin menurut adat istiadat.
Kerajaan (rijk)
Primus inter pares dari suatu persekutuan lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok lain sebagai akibat dari kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat kekuasaannya itu ia menjadi raja.
Negara (staat)
Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu mengurus dan mengendalikan pemerintah daerah-daerah taklukannya. Karena itu raja kemudian bertindak sewenang-wenang untuk menyebarkan kewibawaannya di seluruh daerah yang dikuasainya dan menyatukan semuanya dalam suatu pemerintahan absolut. Kesatuan kewibawaan itu melahirkan negara.
Negara demokrasi (democratische natie)
Negara demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Pada masa ini, rakyat yang menyadari kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan pemerintahan dari raja. Untuk mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat membentuk undang-undang yang menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan raja.
Diktatur (dictatuur)
Diktatur adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak. Istilah Kranenburg untuk diktatur adalah autokrasi, sedangkan Otto Koelreuter menyebutnya autoritaire fuhrerstaat.
Ada dua kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara demokrasi.
Diktatur dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
diktatur legal (legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang dalam suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam negara;
diktatur nyata (feitelijk dictatuur) atau diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan negara masih berstatus negara demokrasi;
diktatur partai (party dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh satu partai politik saja (misalnya: Partai Fascis di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di Jerman pada masa Hitler);
diktatur proletar (proletare dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil). Dalam diktatur proletariat ini kekuasaan negara dipegang oleh sekelompok pemimpin Partai Komunis yang menganggap dirinya sebagai wakil dari golongan proletar.
b) Terjadinya negara secara sekunder:
Terjadinya negara secara primer membicarakan bagaimana kelompok atau persekutuan masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya negara secara sekunder membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini bersifat sementara karena masih perlu dilakukan penelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Pengakuan de facto dapat meningkat menjadi pengakuan de jure (menurut hukum) setelah persyaratan hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi. Pengakuan de jure yang bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa diberikan kepada negara baru setelah pemerintahannya relatif stabil.
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidup yang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
3) Teori Mati Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karena gunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnya suatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketika dapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil), penaklukan, persetujuan, penggabungan
Teori terbentuknya Negara :
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/ absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.
Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant, dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.
Leon Duguit menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
c)adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
d)manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
e)mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;
f)hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).
Maka, jika digambarkan, terbentuknya negara menurut Aristoteles adalah sebagai berikut:
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah “sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.
a.Menurut Gorge Jellinek :
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
b.Menurut Gorge Wilhelm Friedrich Hegel :
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Mr. Kranerburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
d.Roger. F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persalan bersama atas nama masyarakat.
e.Prof. R. Djolosoetrono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
f.Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
g.Dalam penganyaman bahwa Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh.
h.Plato melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
i.N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Proses terjadinya Negara secara primer dan sekunder :
A.Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a)Suku / persekutuan masyarakat
b) Kerajaan
c)Negara Nasional
d)Negara Demokrasi
B.Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a)Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain
b)Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara
Menurut Georg Jellinek pun, terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder dengan pembahasan yang agak berbeda sebagai berikut:
a) Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap:
Persekutuan masyarakat (genootschap)
Tahap ini merupakan suatu masa ketika masyarakat hidup dalam suatu kelompok dengan kedudukan yang sama. Mereka bergabung dalam kelompok untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan. Untuk mengurus kepentingan mereka, dipilihlah seorang yang terkemuka di antara mereka (primus inter pares) yang diberi wewenang memimpin menurut adat istiadat.
Kerajaan (rijk)
Primus inter pares dari suatu persekutuan lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok lain sebagai akibat dari kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat kekuasaannya itu ia menjadi raja.
Negara (staat)
Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu mengurus dan mengendalikan pemerintah daerah-daerah taklukannya. Karena itu raja kemudian bertindak sewenang-wenang untuk menyebarkan kewibawaannya di seluruh daerah yang dikuasainya dan menyatukan semuanya dalam suatu pemerintahan absolut. Kesatuan kewibawaan itu melahirkan negara.
Negara demokrasi (democratische natie)
Negara demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Pada masa ini, rakyat yang menyadari kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan pemerintahan dari raja. Untuk mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat membentuk undang-undang yang menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan raja.
Diktatur (dictatuur)
Diktatur adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak. Istilah Kranenburg untuk diktatur adalah autokrasi, sedangkan Otto Koelreuter menyebutnya autoritaire fuhrerstaat.
Ada dua kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara demokrasi.
Diktatur dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
diktatur legal (legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang dalam suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam negara;
diktatur nyata (feitelijk dictatuur) atau diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan negara masih berstatus negara demokrasi;
diktatur partai (party dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh satu partai politik saja (misalnya: Partai Fascis di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di Jerman pada masa Hitler);
diktatur proletar (proletare dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil). Dalam diktatur proletariat ini kekuasaan negara dipegang oleh sekelompok pemimpin Partai Komunis yang menganggap dirinya sebagai wakil dari golongan proletar.
b) Terjadinya negara secara sekunder:
Terjadinya negara secara primer membicarakan bagaimana kelompok atau persekutuan masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya negara secara sekunder membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini bersifat sementara karena masih perlu dilakukan penelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Pengakuan de facto dapat meningkat menjadi pengakuan de jure (menurut hukum) setelah persyaratan hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi. Pengakuan de jure yang bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa diberikan kepada negara baru setelah pemerintahannya relatif stabil.
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidup yang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
3) Teori Mati Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karena gunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnya suatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketika dapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil), penaklukan, persetujuan, penggabungan
Teori terbentuknya Negara :
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/ absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.
Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant, dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.
Leon Duguit menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
c)adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
d)manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
e)mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;
f)hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).
Maka, jika digambarkan, terbentuknya negara menurut Aristoteles adalah sebagai berikut:
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah “sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.
Beberapa fungsi yang minimal harus dimiliki oleh Negara
1. Menjaga Keamanan dan Ketertiban.
Menjaga keamana dan ketertiban di suatu Negara itu diperlukan untuk mencegah terjadinya pertikaian yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan maka Negara berkewajiban untuk membentuk sistem hukum sehingga akan tercipta suatu pola kehidupan yang tertib dan damai. Jika dalam masyarakat tidak terdapat sistem hukum, maka akan terjadi kekacauan.
2. Pertahanan
Petahanan sangat diperlukan oleh suatu Negara untuk menjaga wilayahnya dari serangan musuh baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pertahanan akan menentukan bertahan atau tidaknya suatu bangsa dan Negara. Untuk itulah Negara berkewajiban untuk mengadakan sistem pertahanan yang kokoh melalui pengadaan peralatan pertahanan, lengkap dengan personil militer yang berkualitas.
3. Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat Negara
berkewajiban untuk menciptakan sistem perekonomian yang dapat menjamin kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya maka Negara harus berperan serta aktif dalam bidang perekonomian.
4. Menegakkan Keadilan
Negara harus menegakkan sistem hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian akan tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis dan masyarakat yang berkeadilan social. Salah satu cara yang harus ditempuh adalah dengan membentuk badan peradilan.
1. Menjaga Keamanan dan Ketertiban.
Menjaga keamana dan ketertiban di suatu Negara itu diperlukan untuk mencegah terjadinya pertikaian yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan maka Negara berkewajiban untuk membentuk sistem hukum sehingga akan tercipta suatu pola kehidupan yang tertib dan damai. Jika dalam masyarakat tidak terdapat sistem hukum, maka akan terjadi kekacauan.
2. Pertahanan
Petahanan sangat diperlukan oleh suatu Negara untuk menjaga wilayahnya dari serangan musuh baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pertahanan akan menentukan bertahan atau tidaknya suatu bangsa dan Negara. Untuk itulah Negara berkewajiban untuk mengadakan sistem pertahanan yang kokoh melalui pengadaan peralatan pertahanan, lengkap dengan personil militer yang berkualitas.
3. Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat Negara
berkewajiban untuk menciptakan sistem perekonomian yang dapat menjamin kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya maka Negara harus berperan serta aktif dalam bidang perekonomian.
4. Menegakkan Keadilan
Negara harus menegakkan sistem hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian akan tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis dan masyarakat yang berkeadilan social. Salah satu cara yang harus ditempuh adalah dengan membentuk badan peradilan.
karmaphala
Semula cupu tersebut tidak diketahui keberadaannya. Namun setelah benda tersebut muncul ditangan Dewi Anjani, Guwarsa dan Guwarsi mulai mempergunjingkannya. Bahkan kedua putra Resi Gotama itu, berusaha untuk memperebutkannya.
Untuk melerai kedua putranya itu, dipanggillah Dewi Anjani. Resi Gotawa pun menanyakan perihal Cupu Astragina pada Dewi Anjani. Semula Dewi Astragina tak mau menjelaskannya. Tapi setelah didesak Dewi Anjani mengaku bahwa cupu tersebut dia peroleh dari ibunya, Dewi Indradi. Dewi Indradi kemudian mengkui bahwa cupu itu diperolehnya dari Betara Surya. Saat itu Dewi Indradi adalah kekasih Betara Surya. Namun dengan bergemuruhnya kawah Candradimuka akibat tapa yang dilakukan Resi Gotama, maka Dewi Indradi pun diperintahkan untuk turun ke Bumi dan menikah dengan Resi Gotama. Akhirnya Dewi Indradi pun menjalankan perintah betara Surya. Setelah Dewi Indradi menikah dengan Resi Gotama, dia memperoleh tiga putra. Saat itu Dewi Indradi pun diberi sebuah cupu oleh Betara Surya. Saat cupu diberikan, Betara Surya berkata, "Jika engkau merasa bersedih, bukalah cupu ini maka seluruh isi maya akan hadir dihadapanmu ".
Setelah itu disimpanlah Cupu Astragina tersebut oleh Dewi Indradi. Saat ketiga putranya beranjak dewasa, Dewi Indradi menyerahkan cupu Astragina pada Dewi Anjani. Dia sama sekali tak menyangka cupu tersebut akan menjadi rebutan kedua putranya. Oleh karena itu, Resi Gotama pun akhirnya memutuskan untuk mengirimkan kedua putranya itu ke bumi. Sedangkan Cupu Astragina dia lemparkan sejauh mungkin. Dalam cupu tersebut Resi Gotama menyimpan sebuah catatan kecil yang bertuliskan, siapa saja yang menemukan cupu Astragina, maka dia yang akan menjadi pemiliknya.
Tanpa membuang waktu Guwarsa dan Guwarsi pun mengejar kemana cupu itu pergi. Saat Cupu Astragina jatuh disebuah telaga, Guwarsa dan Guwars langsung menyelam kedalam dasar danau. Tanpa mereka sadari, saat muncul kepermukaan, Guwarsa dan Guwarsi telah berubah bentuk menjadi seekor kera. Saat itulah Guwarsa dan Guwarsi menggunakan Sughriwa dan Subali. Dewi Anjani sendiri tak luput dari hukuman Resi Gotama. Walaupun bentuknya kini berubah menjadi seekor kera, namun nama yang dipakainya tetap yakni Dewi Anjani.
Cerita makin berkembang dengan munculnya tokoh baru dan juga beberapa pendekar dari dua golongan yang berusaha untuk dapat merebut kekuasaan. Perang besar-besaran yang melibatkan kedua belah pihak (Pandawa-Kurawa) akhirnya meletus. Namun tentu saja aja kebaikan yang akan selalu menang dalam medan pertempuran.
Untuk melerai kedua putranya itu, dipanggillah Dewi Anjani. Resi Gotawa pun menanyakan perihal Cupu Astragina pada Dewi Anjani. Semula Dewi Astragina tak mau menjelaskannya. Tapi setelah didesak Dewi Anjani mengaku bahwa cupu tersebut dia peroleh dari ibunya, Dewi Indradi. Dewi Indradi kemudian mengkui bahwa cupu itu diperolehnya dari Betara Surya. Saat itu Dewi Indradi adalah kekasih Betara Surya. Namun dengan bergemuruhnya kawah Candradimuka akibat tapa yang dilakukan Resi Gotama, maka Dewi Indradi pun diperintahkan untuk turun ke Bumi dan menikah dengan Resi Gotama. Akhirnya Dewi Indradi pun menjalankan perintah betara Surya. Setelah Dewi Indradi menikah dengan Resi Gotama, dia memperoleh tiga putra. Saat itu Dewi Indradi pun diberi sebuah cupu oleh Betara Surya. Saat cupu diberikan, Betara Surya berkata, "Jika engkau merasa bersedih, bukalah cupu ini maka seluruh isi maya akan hadir dihadapanmu ".
Setelah itu disimpanlah Cupu Astragina tersebut oleh Dewi Indradi. Saat ketiga putranya beranjak dewasa, Dewi Indradi menyerahkan cupu Astragina pada Dewi Anjani. Dia sama sekali tak menyangka cupu tersebut akan menjadi rebutan kedua putranya. Oleh karena itu, Resi Gotama pun akhirnya memutuskan untuk mengirimkan kedua putranya itu ke bumi. Sedangkan Cupu Astragina dia lemparkan sejauh mungkin. Dalam cupu tersebut Resi Gotama menyimpan sebuah catatan kecil yang bertuliskan, siapa saja yang menemukan cupu Astragina, maka dia yang akan menjadi pemiliknya.
Tanpa membuang waktu Guwarsa dan Guwarsi pun mengejar kemana cupu itu pergi. Saat Cupu Astragina jatuh disebuah telaga, Guwarsa dan Guwars langsung menyelam kedalam dasar danau. Tanpa mereka sadari, saat muncul kepermukaan, Guwarsa dan Guwarsi telah berubah bentuk menjadi seekor kera. Saat itulah Guwarsa dan Guwarsi menggunakan Sughriwa dan Subali. Dewi Anjani sendiri tak luput dari hukuman Resi Gotama. Walaupun bentuknya kini berubah menjadi seekor kera, namun nama yang dipakainya tetap yakni Dewi Anjani.
Cerita makin berkembang dengan munculnya tokoh baru dan juga beberapa pendekar dari dua golongan yang berusaha untuk dapat merebut kekuasaan. Perang besar-besaran yang melibatkan kedua belah pihak (Pandawa-Kurawa) akhirnya meletus. Namun tentu saja aja kebaikan yang akan selalu menang dalam medan pertempuran.
reproduksi wanita
ALAT REPRODUKSI WANITA DAN FUNGSINYA
Alat-alat reprofroduksi wanita yaitu:
GENETALIA EKSTERNA
a)Mons Veneris
Berfungsi untuk melindungi alat genetalia dari masuknya kotoran selain itu untuk estetika
b)Labia Mayora
Berfungsi untuk menutupi orga-organ genetalia di dalamnya dan mengeluarkan cairan pelumas pada saat menerima rangsangan seksual.
c)Labia Minora
Berfungsi untuk menutupi orga-organ genetalia di dalamnya serta merupakan daerah erotik yang mengandung pambuluh darah dan syaraf.
d)Klitoris
Merupakan daerah erotik utama pada wanita yang akan membesar dan mengeras apabila mendapatkan rangsangan seksual.
e)Vestibulum
Berfungsi untuk mengeluarkan cairan apabila ada rangsangan seksual yang berguna untuk melumasi vagina pada saat bersenggama.
f)Hymen
Merupakan lapisan tipis yang menutupi sebagian besar dari introitus vagina, membentuk lubang sebesar ibu jari sehingga darah haid maupun sekret dan cairan dari genetalia interrnal dapat mengalir keluar
GENETALIA INTERNA
a)Vagina
Berfungsi sebagai :
Saluran keluar untuk mengeluarkan darah waktu haid dan sekret dari dalam uterus
Alat untuk bersenggama
Jalan lahir bayi waktu melahirkan
b)Uterus
Berfungsi sebagai:
Tempat bersarangnya atau tumbuhnya janin di dalam rahim pada saat hamil.
Memberi makanan pada janin melalui plasenta yang melekat pada dinding rahim.
c)Tuba Fallopi
Berfungsi sebagai saluran yang membawa ovum yang dilepaskan ovarium ke dalam uterus.
d)Ovarium
Berfungsi memproduksi ovum
e)Ligamentum
Berfungsi untuk mengikat atau menahan organ-organ reproduksi wanita agar terfiksasi dengan baik pada tempatnya, tidak bergerak dan berhubungan dengan organ sekitarnya.
ALAT REPRODUKSI PRIA DAN FUNGSINYA.
Alat-alat reprofroduksi pria yaitu:
GENETALIA EKSTERNA
a)Penis
Berfungsi untuk menyalurkan dan menyemprotkan sperma saat ejakulasi
b) Skrotum
berfungsi untuk melindungi testis dari taruma atau suhu
GENETALIA INTERNA
a)Testis
Berfungsi sebagai :
Memproduksi sperma
Tempat memproduksi testosteron yang memegang peranan penting untuk sifat kelamin sekunder dan kejantanan
b)epididimis
Berfungsi sebagai:
menghubungkan testis dengan saluran vas deferens
memproduksi cairan yang banyak mengandung enzym dan gizi yang fungsinya mematangkan / menyempurnakan bentuk sperma
c)vans deferens
Berfungsi untuk menyalurkan sperma dari epididimis ke vesika seminalis
Tempat menyimpan sebagian dari sperma sebelum dikeluarkan .
d)Vesika seminalis
Berfungsi sebagai:
Tempat untuk mengeluarkan cairan yang sifatnya alkalis atau sedikit basa yang mengandung fruktosa dan zat gizi yang merupakan sumber energi bagi spermatozoa dan agar sperma lebih segar, kuat dan mudah bergerak dalam mencapai ovum
Sebagai tempat penyimpanan spermatozoa sebelum dikeluarkan melalui kegiatan seksual.
e)Kelenjar prostat
Berfungsi sebagai:
Mengeluarkan cairan yang bersifat alkalis yang encer berwarna seperti susu mengandung asam sitrat, kalsium dan beberapa zat lain
f) kelenjar bulbo uretralis
berfungsi mengsekre3si cairan yang membantu agar sperma lebih tahan hidup dan lebih memungkinkan untuk bergerak dan memudahkan pembuahan.
Alat-alat reprofroduksi wanita yaitu:
GENETALIA EKSTERNA
a)Mons Veneris
Berfungsi untuk melindungi alat genetalia dari masuknya kotoran selain itu untuk estetika
b)Labia Mayora
Berfungsi untuk menutupi orga-organ genetalia di dalamnya dan mengeluarkan cairan pelumas pada saat menerima rangsangan seksual.
c)Labia Minora
Berfungsi untuk menutupi orga-organ genetalia di dalamnya serta merupakan daerah erotik yang mengandung pambuluh darah dan syaraf.
d)Klitoris
Merupakan daerah erotik utama pada wanita yang akan membesar dan mengeras apabila mendapatkan rangsangan seksual.
e)Vestibulum
Berfungsi untuk mengeluarkan cairan apabila ada rangsangan seksual yang berguna untuk melumasi vagina pada saat bersenggama.
f)Hymen
Merupakan lapisan tipis yang menutupi sebagian besar dari introitus vagina, membentuk lubang sebesar ibu jari sehingga darah haid maupun sekret dan cairan dari genetalia interrnal dapat mengalir keluar
GENETALIA INTERNA
a)Vagina
Berfungsi sebagai :
Saluran keluar untuk mengeluarkan darah waktu haid dan sekret dari dalam uterus
Alat untuk bersenggama
Jalan lahir bayi waktu melahirkan
b)Uterus
Berfungsi sebagai:
Tempat bersarangnya atau tumbuhnya janin di dalam rahim pada saat hamil.
Memberi makanan pada janin melalui plasenta yang melekat pada dinding rahim.
c)Tuba Fallopi
Berfungsi sebagai saluran yang membawa ovum yang dilepaskan ovarium ke dalam uterus.
d)Ovarium
Berfungsi memproduksi ovum
e)Ligamentum
Berfungsi untuk mengikat atau menahan organ-organ reproduksi wanita agar terfiksasi dengan baik pada tempatnya, tidak bergerak dan berhubungan dengan organ sekitarnya.
ALAT REPRODUKSI PRIA DAN FUNGSINYA.
Alat-alat reprofroduksi pria yaitu:
GENETALIA EKSTERNA
a)Penis
Berfungsi untuk menyalurkan dan menyemprotkan sperma saat ejakulasi
b) Skrotum
berfungsi untuk melindungi testis dari taruma atau suhu
GENETALIA INTERNA
a)Testis
Berfungsi sebagai :
Memproduksi sperma
Tempat memproduksi testosteron yang memegang peranan penting untuk sifat kelamin sekunder dan kejantanan
b)epididimis
Berfungsi sebagai:
menghubungkan testis dengan saluran vas deferens
memproduksi cairan yang banyak mengandung enzym dan gizi yang fungsinya mematangkan / menyempurnakan bentuk sperma
c)vans deferens
Berfungsi untuk menyalurkan sperma dari epididimis ke vesika seminalis
Tempat menyimpan sebagian dari sperma sebelum dikeluarkan .
d)Vesika seminalis
Berfungsi sebagai:
Tempat untuk mengeluarkan cairan yang sifatnya alkalis atau sedikit basa yang mengandung fruktosa dan zat gizi yang merupakan sumber energi bagi spermatozoa dan agar sperma lebih segar, kuat dan mudah bergerak dalam mencapai ovum
Sebagai tempat penyimpanan spermatozoa sebelum dikeluarkan melalui kegiatan seksual.
e)Kelenjar prostat
Berfungsi sebagai:
Mengeluarkan cairan yang bersifat alkalis yang encer berwarna seperti susu mengandung asam sitrat, kalsium dan beberapa zat lain
f) kelenjar bulbo uretralis
berfungsi mengsekre3si cairan yang membantu agar sperma lebih tahan hidup dan lebih memungkinkan untuk bergerak dan memudahkan pembuahan.
Langganan:
Postingan (Atom)
Zodiak
Zodiak dan shio
Blogger templates
Popular Posts
-
Sejarah dan Fungsi Keyboard Komputer Kamu tahu kan apa yang dinamakan dengan Keyboard...?? Dahulu orang banyak yang menggunakan mesin ket...
-
Berikut merupakan urutan waktu peristiwa yang terjadi sepanjang Perang Dunia II . Daftar isi [ sembunyikan ] 1 1942 1.1 Januari 1942...
-
Kalki Kalki Awatara Wisnu yang menegakkan kebenaran pada akhir zaman kegelapan Dewanagari: कल्कि Ejaan Sansk...
-
Semula cupu tersebut tidak diketahui keberadaannya. Namun setelah benda tersebut muncul ditangan Dewi Anjani, Guwarsa dan Guwarsi mulai me...
-
Jumlah kromosom setiap makhluk hidup berbeda-beda.Dengan mikroskop cahaya, seluruh kromosom dapat dibedakan satu dengan yang lain dari pen...



